• Selamat Datang

    Di Situs Resmi

    Direktorat Transportasi Bappenas

Tentang Direktorat Transportasi Bappenas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358, Direktorat Transportasi menyelenggarakan fungsi:
1. Penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang transportasi;
2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang transportasi;
3. Penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang transportasi dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
4. Pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang transportasi;
5. Pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang transportasi;
6. Penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
7. Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.

Produk

Produk Direktorat Transportasi Bappenas

021. 3148550

Jalan Taman Suropati No. 2 Jakarta Pusat 10310 Kementerian PPN/Bappenas. Gedung Baru Lantai 4